Kebakaran Karena Arus Pendek Listrik Sering Terjadi Di Nabire. Gimana Mengatasinya ? Apakah PLN Bisa Digugat ?
Nabire – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang berada di dekat Gereja Maranatha Malompo Nabire, atau rumah nomor pertama di Jalan Pongtiku Nabire.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wit, kamis dinihari (21/02). Sementara pemilik rumah atas nama Bapak Tadius Rupang.
Kebakaran tersebut merupakan kasus kebakaran kelima di awal tahun 2019. Dari 5 kasus kebakaran yang terjadi, 3 kasus diantaranya diakibatkan arus pendek listrik atau lebih dikenal dengan istilah korsleting.
Berikut 3 kasus kebakaran yang terjadi karena arus pendek listrik atau korsleting, selama tahun 2019 di Nabire :
1. Kebakaran milik rumah Bapak Petege di Siriwini, 16 Januari 2019.
(Baca Juga : Kebakaran Menimpa Rumah Milik Warga Siriwini Nabire)
2. Kebakaran pemukiman nelayan di kompleks Pasar Kalibobo Nabire, 23 Januari 2019.
(Baca Juga : Kebakaran Hebat Landa Pemukiman Warga Di Kompleks Pasar Kalibobo Nabire, Rabu Dini Hari)
3. Kebakaran rumah warga di samping Gereja Maranatha Malompo Nabire
(Baca Juga : Kebakaran Terjadi Kamis Dini Hari Di Samping Gereja Maranatha Malompo Nabire)
Mengapa Arus Pendek Listrik Bisa Menimbulkan Kebakaran ?
Kebakaran yang ditimbulkan oleh korsleting listrik disebabkan oleh karena konduktor negatif dan konduktor positif pada suatu kabel berhubungan satu sama lain sehingga menimbulkan hubungan pendek yang membuat arus listrik yang mengalir menjadi sangat besar dalam waktu cepat dan arus listrik yang sangat besar inilah yang menghasilkan suhu yang sangat tinggi dan dapat disertai dengan ledakan yang dapat membakar benda benda yang berada disekitar.
Jika dilihat dari beberapa kasus kebakaran di Nabire yang dimulai dari percikan api dari plafon terlebih dahulu hingga merembet ke material bangunan lain, diduga kuat hal tersebut karena kondisi kabel listrik pada instalasi di dalam rumah sudah kurang bagus, misalnya usia kabel yang sudah lama sehingga mudah terbakar jika korslet, atau kabel yang digigit tikus, atau kabel yang dipakai di instalasi rumah tidak memenuhi standar kelayakan.
Bagaimana Mencegah Terjadinya Korsleting Listrik ?
Guna mencegah terjadinya arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik didalam rumah, warga diminta untuk melakukan pemeriksaan berkala instalasi listrik di setiap rumah untuk meminimalisir kabel-kabel yang rusak, dengan menggunakan jasa instalatur listrik yang memiliki sertifikat layak operasi atau paling tidak terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Hal ini bisa dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun.
Disamping itu, warga juga diharapkan untuk tidak menumpuk colokan listrik karena hal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan korslet karena akumulasi panas pada colokan listrik.
Instalasi kabel listrik juga harus menggunakan alat alat listrik yang berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) atau SPLN (Standar PLN), serta menggunakan Jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
Hindari pemakaian listrik secara illegal, karena selain membahayakan keselamatan jiwa,tindakan ini juga tergolong tindak kejahatan yang dapat dipidanakan.
Apakah PLN Bisa Disalahkan Jika Terjadi Korsleting Listrik Pada Instalasi Di Dalam Rumah ?
Belakangan ini banyak pertanyaan timbul dibenak warga Nabire. Jika terjadi kebakaran karena korsleting atau arus pendek, apalagi hal tersebut secara kebetulan terjadi akibat kondisi kelistrikan di Nabire yang tidak stabil, salah satu contohnya yakni Byar Pet (listrik mati nyala dalam kurun waktu cepat), bisakah PLN digugat oleh masyarakat ?
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatur listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi.
Batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik dimulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Sementara untuk instalasi didalam rumah, hal itu dilaksanakan oleh instalatur listrik.
Sesuai penjelasan diatas sudah barang tentu, PLN pasti tidak akan bertanggung jawab jika terjadi kebakaran di instalasi yang ada di dalam rumah. Beda halnya jika kebakaran terjadi di instalasi luar hingga ke MCB.
Tapi apakah benar PLN tidak bisa digugat jika masyarakat mengalami kerugian akibat korsleting listrik yang berujung pada kebakaran ?
Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria, PLN sebagai perusahaan yang bergerak dibidang listrik harus tetap memiliki tanggung jawab secara teknis maupun tanggung jawab sosial terhadap kasus kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik yang terjadi di masyarakat, salah satunya seperti memberikan santunan atau ganti rugi terhadap korban kebakaran akibat arus pendek listrik.
Menurutnya PLN tidak bisa melepaskan tanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, hanya dengan alasan bahwa tanggung jawab PLN hanya sebatas pada KWH Meter/MCB.
Dikatakannya masyarakat tidak pernah mendapat pencerahan soal pengetahuan mengenai alat kelistrikan termasuk terhadap alat yang akan dipasang pada saat penyambungan instalasi listrik pada bangunan konsumen pengguna listrik.
Sofyano juga mengatakan bahwa masyarakat berhak meminta penjelasan secara rinci atas setiap kasus kebakaran yang terjadi dari aparat yang berwenang.
Senada dengan Sofyano, menurut Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen, Tito Dalkuci, jika memang terbukti kebakaran berasal dari korsleting listrik artinya PLN harus bertanggung jawab atas musibah ini, setidak-tidaknya dengan mengecek instalasi-instalasi lama yang telah dipasang. Jangan sampai setelah ada musibah baru mengelak karena tidak mau bertanggung jawab.
Semestinya kata Tito, kasus kebakaran karena korslet atau arus pendek listrik seharusnya menjadi pelajaran bagi PLN, dan mencari solusi bagaimana meminimalisir terjadinya korsleting listrik. PLN harus terus menghimbau masyarakat tentang cara menggunakan listrik dengan baik. Jangan sampai setelah memakan korban baru akan bertindak.
[Nabire.Net]



Leave a Reply