Kasatlantas Polres Nabire : Jika Setahun Motor Ditilang Tidak Diambil, Maka Akan Dilelang Atau Dimusnahkan

Sampai saat ini, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang disita oleh Satuan Lalulintas Polres Nabire sebanyak 243 unit kendaraan yang merupakan barang bukti dari operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Nabire.

Menurut Kepala Satlantas Polres Nabire, AKP Wahyu Sulistiyo SH S.Ik, hingga 15 januari 2015, jumlah kendaraan roda dua yag diamankan di Polres sebanyak 243 unit dan terparkir di halaman Polres Nabire.

Dikatakan Kasatlantas, belum ada pemilik dari kendaraan tersebut yang mengambil kendaraannya yang disita, oleh karena itu Kasatlantas Polres Nabire meminta agar para pemilik kendaraan bermotor yang disita oleh Polres Nabire segera mendatangi kantor Polres Nabire dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan, baik STNK maupun BPKB.

“Jadi dalam kasus ini, kalau ada kendaraan bermotor yang kami tilang, dan selama satu tahun tidak diambil-ambil oleh pemiliknya, maka kami (Lalulintas, red) berhak untuk melelang atau memusnahkan barang bukti kendaraan tersebut. Supaya jangan dilelang atau dimusnahkan, maka pemilik kendaraan segera datang ke Polres Nabire mengambil kendaraannya, dengan catatan membawa bukti surat kendaraannya, STNK atau BPKB,”pungkas Kasatlantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *