Istilah Orang Asli Papua (OAP) Antara Genealogis Dan Geografis

Istilah Orang Asli Papua atau OAP dihadapkan pada dua hal, apakah mau mengakomodir orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan darah dengan Orang Asli Papua yang memang mengikuti garis keturunan bapa, menggunakan marga atau fam ataukah secara geografis bertempat tinggal di Papua untuk waktu yang cukup lama, kemudian sudah berbakti di Papua untuk waktu yang cukup lama.

Perspektif Genealogis Dalam pemahaman saya, yang benar adalah orang yang memang secara genealogis mempunyai hubungan dengan OAP yang selalu kita menggunakan garis keturunan bapa, dengan kata lain, OAP adalah mereka yang memang terlahir dari kandungan perempuan papua karena dalam diri mereka mengalir darah papua, mereka ini mempunyai hak disebut sebagai OAP ketimbang orang yang secara geografis tinggal di Papua, entah berapa lama dan entah apapun yang dia baktikan kepada tanah dan masyarakat papua.

Seorang papua yang lama tinggal di jawa atau Sulawesi tidak akan disebut Orang Asli Jawa atau Orang Asli Sulawesi, karena dia hanyalah penduduk disana dalam dirinya tidak mengalir darah jawa atau Sulawesi, dia akan tetap disebut orang Papua di Jawa atau Sulawesi.

Kita harus jujur, bahwa sudah banyak anak yang terlahir dari rahim perempuan papua tetapi bapanya bukan salah satu suku di Papua, dalam era OTSUS ini yang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan papua hanya untuk dapat memperoleh pelayanan special, yang ada di Papua sebagai akibat dari diberlakukannya UU No 21 Tahun 2001.

Nilai ‘’Om’’ dalam budaya Pembagian kelompok dalam adat di Papua, dapat dibedakan dalam dua bagian besar yaitu, turunan laki-laki dan turunan perempuan. Dalam pemahaman budaya suku-suku di Papua, nilai ‘’Om’’ sebutan bagi saudara laki-laki dari mama atau sebaliknya untuk kadang juga disebut oleh seorang saudara laki-laki seorang perempuan papua kepada anak dari saudara perempuannya.

Dalam relasi social suku-suku di tanah papua, selama ini, Om, mendapat tempat yang terhormat, keponakannya selalu dalam kesehariannya memuja kehebatan Om nya, bahkan dalam budaya Suku Mee, Papua, agar kehebatan Om nya, disanjung-sanjung oleh orang lain, uang atau barang miliknya yang berharga pun dapat diberikan kepada orang yang memuji kehebatan Omnya. Dalam pembagian warisan adat, Om selalu juga mendapat tempat atau bagian, sesuai dengan nilai adat yang berlaku dalam adat papua, kadang kala juga anak- anak dari perempuan papua juga lebih mencintai Om nya atau tanahnya, sementara saudaranya dari turunan laki-laki karna merasa berkuasa lebih ingin melepaskan tanahnya, tetapi ada juga yang sebaliknya, hal inilah yang kadang membuat konflik dalam keluarga, kemudian mendiskreditkan turunan perempuan, tetapi sesungguhnya kasus ini tidak banyak terjadi.

Dalam pembagian warisan adat atas tanah dan SDA turunan perempuan selalu menunggu keputusan dan sikap dari Om nya atau saudara dari turunan laki-laki. Relasi social dalam adat, ini tidak bisa dipisahkan hanya karena istilah OAP dalam UU No 21 Tahun 2001, karena darah jika diurai pun tetap darah, bukan air biasa yang jika dicampur akan berubah warna.

Kesimpulan

Mengakhiri tulisan saya ingin katakan, Siapa Orang Asli Papua, jika kami ingin memberikan makna, UU No 21 Tahun 2001, Pasal 1 ketentuan Umum huruf, t; Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua, frasa, Orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua akan sangat bijaksana jika, frasa ini, dijadikan dasar untuk mengakomodir, Mereka yang terlahir dari Perempuan Papua, agar rasa sakit hati dan keluhan kelompok ini terobati, bukan mereka yang secara geografis bertempat tinggal di Papua atau berbakti di Papua.

Keliru kita katakan bahwa hanya OAP mereka yang terlahir dari Mama dan Bapa Papua, yang dapat mencintai Tanah dan Orang Papua, karena sesungguhnya intinya adalah Siapa yang Punya hati untuk Tanah dan Manusia Papua dia akan bekerja untuk Tanah ini.

*Penulis adalah Sekretaris II Dewan Adat Papua/Ketua Dewan Adat Paniai, John NR Gobay

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *