Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Ditemui Selama Kampanye Terbuka Di Taman Gizi Nabire

Nabire – Kampanye Terbuka Pemilu 2019 telah dimulai 24 Maret 2019 lalu. Khusus di kabupaten Nabire, kampanye terbuka baru dilaksanakan hari ini, Selasa (26/03). Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Nabire Nomor 5/PI.02.4-Kpt/9104/KPU.Kab/III/201, tentang tempat dan jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2019.

Di Nabire sendiri ada empat Daerah Pemilihan (Dapil). KPU Nabire sendiri telah menentukan lokasi kampanye dari empat Dapil yang ada di Nabire yakni sebagai berikut :

  1. Dapil I : Lokasi Kampanye di Taman Gizi Nabire

  2. Dapil II : Lokasi Kampanye di Taman Gizi Nabire

  3. Dapil III : Lokasi Kampanye di lapangan sepakbola Maidei, Distrik Makimi

  4. Dapil IV : Lokasi Kampanye di lapangan sepakbola Wiraska, Distrik Wanggar

(Baca Juga : Ini Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Untuk 4 Dapil Di Nabire)

Memasuki hari keempat pelaksanaan kampanye terbuka, sejumlah dugaan pelanggaran teridentifikasi di lokasi kampanye. Salah satu pelanggaran yang mendapat sorotan yakni keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

(Baca Juga : PDIP, PSI dan Perindo Awali Kampanye Terbuka Di 3 Lokasi Berbeda Di Nabire)

Seperti diketahui, dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, dilarang mengikutsertakan ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri, perangkat desa, serta warga yang tidak memiliki hak untuk memilih (anak-anak).

Selain itu, hal ini diperkuat dengan kalender pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak-anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun.

Hingga saat ini, belum ada sanksi yang secara eksplisit ditujukan bagi pelanggar aturan menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik dalam UU 35/2014. Tetapi sanksi tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 493 UU Pemilu yang mengatur bahwa setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Itu artinya, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa S.Pak, melalui pesan singkatnya kepada Nabire.Net, Jumat malam (29/03).

Dikatakan Adriana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan parpol peserta kampanye diantaranya yang penting seperti perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan tentang kegiatan Kampanye dari kepolisian, tidak boleh ada ujaran kebencian, hoax dan unsur SARA, tidak boleh melibatkan ASN dan anak-anak, serta melakukan money politic, dan memperhatikan waktu pelaksanaan kampanye dari pukul 09.00 sampai 18.00.

Sementara itu dari hasil penelusuran Nabire.Net, dalam sejumlah kegiatan kampanye terbuka yang dimulai dari tanggal 26 Maret lalu di Taman Gizi, terlihat ada anak-anak di area kampanye, baik yang tidak menggunakan atribut kampanye atau menggunakan atribut kampanye, seperti yang terlihat dalam kampanye Partai PKS dan PDIP.

Selain keterlibatan anak-anak, terlihat juga adanya kendaraan dinas di lokasi kampanye terbuka di Taman Gizi Oyehe. Sebagai informasi, penggunaan fasilitas negara dalam masa kampanye tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PDIP Nabire, Mesak Magai S.Sos mengatakan, pihaknya (PDIP) tidak memobilisasi anak-anak tersebut untuk mengikuti kampanye, namun anak-anak tersebut muncul di area kampanye sendiri. Dirinya juga mengaku bingung. Selain itu kata Mesak, anak-anak yang hadir tersebut adalah anak-anak yang pandai merokok.

Berikut ini sejumlah pelanggaran yang ditemui selama kampanye terbuka di Nabire :

(Keterlibatan anak-anak dalam kampanye Partai PDIP di Taman Gizi Oyehe, 26 Maret 2019)

(Keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Partai PKS di Taman Gizi Oyehe, 29 Maret 2019)

(Adanya fasilitas negara berupa motor dinas di area kampanya Taman Gizi Oyehe Nabire saat kampanye Partai PKS, 29 Maret 2019)

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *