INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Poin Penting Perda Nomor 3 Tahun 2019 Yang Harus Dipahami Ojek Di Nabire

Ini Poin Penting Perda Nomor 3 Tahun 2019 Yang Harus Dipahami Ojek Di Nabire

(Ojek di Nabire)

Nabire – Angkutan ojek di Nabire perlu dibina dan ditata, karena ojek merupakan angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Nabire, yang dilaksanakan di Guest House Nabire, Rabu (25/09).

Dalam perda ini, ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui dan ditaati oleh setiap pengemudi ojek resmi di Nabire.

Salah satunya yaitu penentuan trayek penggunaan jalan raya dan parkir bagi tukang ojek di Nabire. Dalam pasal 12 poin 1, ojek bisa menggunakan semua ruas jalan di Nabire, kecuali ruas jalan yang ditentukan waktunya.

Artinya, ada sejumlah ruas jalan di dalam kota Nabire yang tidak bisa dilalui angkutan ojek pada jam-jam tertentu, mulai hari senin hingga sabtu.

Jalan yang dimaksud yaitu jalan Yos Sudarso dari jembatan Kali Oyehe hingga putaran kantor pos Nabire, yang tak boleh dilewati ojek mulai pukul 08.00 s/d 18.00 Wit.

Hal yang sama berlaku untuk ruas jalan Merdeka, mulai dari Tugu Cendrawasih hingga pertigaan jalan Sam Ratulangi.

Sementara kebijakan ini tak berlaku di hari minggu, artinya angkutan ojek bebas melintasi dan mengangkut penumpang di semua ruas jalan yang ada di Nabire.



Selain itu, setiap driver ojek diwajibkan mendaftarkan diri di Koperasi Ojek resmi yang ada di Nabire, dan menggunakan kelengkapan atribut ojek seperti nomor helm, sehingga memudahkan pengawasan dari koperasi ojek, dan mudah dikenali masyarakat.

Dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Nabire, setiap koperasi ojek juga diminta untuk mensosialisasikan Perda ini kepada karyawannya dalam hal ini pengemudi ojek, sehingga Perda dapat dipahami dengan baik.

Seperti diketahui, sebelum di-Perdakan, DPRD Nabire telah menyusun Raperda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Nabire kepada pemerintah kabupaten Nabire dengan diawasi oleh perwakilan koperasi ojek yang ada di Nabire.

(Baca Juga : DPRD Nabire Serahkan Draft Raperda Terkait Trayek & Penertiban Ojek Kepada Pemkab Nabire)

Setelah disetujui, Raperda tersebut dibahas di tingkat Provinsi, sebelum disahkan menjadi Perda.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.