Ini Pernyataan Sikap Nakes RSUD Nabire Terkait Insentif Mereka

(Ini Pernyataan Sikap Nakes RSUD Nabire Terkait Insentif Mereka)

Nabire, Berkaitan dengan penolakan rencana pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan Permenkes, tenaga kesehatan di RSUD Nabire mengeluarkan pernyataan sikap kepada Bupati Nabire.

Pernyataan sikap tersebut dibuat pada hari senin 13 September 2021. Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut :

A. Menyikapi belum dibayarkannya hak-hak atas pelayanan yang sudah kami berikan, yaitu :

  • Insentif Covid-19 Periode Oktober 2020 – Agustus 2021 sesuai KMK

  • Dana Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Papua (KPS) tahun 202

  • Insentif Pemda periode  Juli – September 2021

B. Kami yang bertanda tangan adalah tenaga kesehatan (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Perawat, Bidan, ATLM dan tenaga penunjang medis lainnya yang bertugas di BLUD RSUD Nabire menuntut hak-hak kami segera dibayarkan.

C. Apabila sampai hari senin tanggal 20 September 2021 hak-hak kami belum juga dibayarkan maka kami tidak akan melaksanakan pelayanan kesehatan BLUD RSUD Nabire sampai hak-hak kami dibayarkan.

Sebagai informasi, tenaga kesehatan di RSUD Nabire, menolak rencana pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan Permenkes.

(Baca Juga : Insentif Tak Sesuai Harapan, Nakes RSUD Nabire Berencana Mogok Kerja)

Informasi tersebut diterima Nabire.Net dari salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya.

Kepada Nabire.Net, ia mengatakan, insentif untuk nakes di RSUD Nabire dianggarkan 3 Miliar, terhitung Januari hingga Juli 2021. Tapi menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan.

(Baca Juga : Ini Penjelasan Kepala BPKAD Nabire Terkait Insentif Nakes)

“Untuk spesialis yang harusnya 15 juta per bulan, hanya rencana dibayarkan 6 juta per bulan. Untuk dokter umum 5 juta, untuk perawat 7.5 juta per bulan dan rencana dibayarkan 500 ribu. Sedangkan untuk insentif dari bulan Oktober hingga Desember hal itu belum jelas,” katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan tenaga kesehatan akan menolak insentif tersebut. Dan jika insentif tersebut tidak dibayarkan hingga tanggal 20 September 2021, maka mulai 21 September 2021, tenaga kesehatan akan menyatakan mogok kerja.

“Kami akan turun ke DPRD Nabire untuk mengikuti pertemuan antara DPRD dengan Dinkes dan Staf Direksi RSUD untuk bahas masalah ini, walaupun kami para dokter dan perawat tidak diundang, kami akan hadir untuk tuntut hak kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya.

(Baca Juga : Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati Nabire Ditegur Mendagri)

Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 di daerah.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *