Ini Keluhan Warga Nabire Yang Gagal Registrasi SIM Card Handphone Di Hari Terakhir Registrasi

Rabu, 28 Februari 2018 merupakan hari terakhir pendaftaran SIM Card bagi para pengguna handphone di seluruh Indonesia, termasuk di Nabire.

Seperti sudah diprediksi, banyak warga Nabire yang justru baru mau mendaftarkan SIM Cardnya di hari terakhir pendaftaran. Akibatnya masih ada warga Nabire yang kesulitan mendaftarkan SIM Cardnya, karena ada yang memang belum mengetahui prosedur pendaftarannya, dan ada yang selalu gagal pada saat proses pendaftaran atau belum menerima SMS konfirmasi bahwa pendaftaran sudah berhasil atau tidak.

Salah satu penyebab gagalnya proses pendaftaran SIM Card yaitu Nomor Induk Kependudukan pada E-KTP dan Nomor Kartu Keluarga, tidak dikenali server. Akibatnya sejumlah warga Nabire hanya bisa mengikhlaskan jika SIM Cardnya diblokir.

Robi, warga Siriwini Nabire, sudah seminggu terakhir melakukan proses registrasi ulang SIM Cardnya namun selalu gagal karena data pada Nomor Kartu Keluarga dianggap salah. Dirinya pun merelakan jika nomor yang sudah digunakannya selama 5 tahun diblokir.

Nasib serupa dialami Ahmad, warga Nabarua. Berbeda dengan Robi, Ahmad sebenarnya tidak berniat untuk mendaftarkan SIM Cardnya, karena SIM Card yang sering digunakannya berganti-ganti. Saat mencoba meregistrasi SIM Cardnya, data NKK Ahmad juga tidak dikenali. Namun dirinya menanggapi santai hal tersebut dan mengaku masa bodoh jika SIM Cardnya diblokir.

Sementara itu, Telkomsel sebagai salah satu operator yang memiliki kantor Grapari di Nabire, justru beberapa hari belakangan pelayanannya tidak aktif, hal ini terkait gangguan layanan Telkomsel sejak 8 Februari 2018 lalu.

(Baca Juga : Registrasi Kartu SIM Untuk Pelanggan Telkomsel Di Nabire Baru Mencapai 25%)

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Bagi warga yang belum melakukan registrasi SIM Cardnya, Kementerian Komunikasi & Informatika mulai kamis 1 Maret 2018 (hari ini), akan memblokir panggilan telepon dan SMS keluar.  Setelah itu, per 1 April pelanggan tidak bisa menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk. Setelah itu, per 1 Mei, seluruh layanan baik panggilan telepon, SMS maupun Internet akan sepenuhnya diblokir.

Berikut tahapan pemblokiran yang disebutkan oleh Dirjen PPI, jika tidak melakukan registrasi SIM card terhitung 28 Februari 2018:

– Tanggal 1-31 Maret 2018 tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar
– Tanggal 1-30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk
– Tanggal 1 Mei 2018 blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *