Ini Hasil Sidang Lanjutan MK Untuk Perkara Pilkada Nabire 2020

(Ini Hasil Sidang Lanjutan MK Untuk Perkara Pilkada Nabire 2020)

Nabire, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, Jumat siang, pukul 14.00 WIB (26/02/21).

Adapun permohonan perkara yang akan disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

(Baca Juga : Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar Esok)

Sementara agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring/online, serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan).

Persoalan Kotak Suara

Dalam persidangan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (Pemohon) menghadirkan saksi bernama Hengky Magai. Saat Pilkada Nabire, tutur Hengky, pada 8 Desember 2020 dia pergi ke TPS 01 Jainoa, Distrik Dipa. Namun Hengky tidak melihat kotak suara di TPS tersebut hingga malam.

Esok paginya dia kembali ke TPS 01 Jainoa, Distrik Dipa belum juga terlihat kotak suara. Alhasil, dia mendatangi kantor Distrik Dipa dan ternyata ada kotak suara. Hengky terus menunggu kotak suara diantar ke TPS 01 Jainoa, tetapi sampai malam hari, kotak suara tidak pernah sampai ke TPS. Dia sempat menanyakan soal kotak suara, tapi malah terjadi perdebatan dengan pegawai kantor Distrik Dipa, Panitia Pemilihan Daerah (PPD)  dan lainnya, namun tidak mendapatkan solusi.

“Akibatnya, tidak ada pencoblosan di TPS 01 Jainoa maupun beberapa TPS lainnya. Kejadian ini kami laporkan ke Bawaslu,” tegas Hengky kepada Majelis Hakim.

Saksi Pemohon berikutnya, Kelvin Magai merupakan saksi mandat di tingkat kabupaten. Saat pilkada, dia bertugas di TPS 01 Kampung Dikiyai, Distrik Dipa. Kelvin menceritakan, pada 8 Desember 2020 malam PPD mengumumkan bahwa pada 9 Desember 2020 akan ada pembagian kotak suara.

“Saya datang pada 9 Desember pagi menunggu pembagian kotak suara, tapi sampai siang belum datang juga,” ungkap Kelvin.

Situasi tersebut menyebabkan tidak ada pencoblosan di TPS 01 Kampung Dikiyai. Kelvin juga menuturkan pengalaman saat menjadi saksi mandat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan di tingkat kabupaten. Saat rekapitulasi penghitungan suara, PPD tidak membagikan formulir model C1 KWK sebagai hasil pleno. Selain itu, kotak suara tidak dibuka sama sekali. Kevin pun mengajukan keberatan ke Bawaslu yang kemudian memberikan rekomendasi menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Dikiyai. Dia akhirnya tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Berikutnya ada Saksi Pemohon, Beti Linda Hamberin. Saat pilkada, Beti menjadi koordinator saksi paslon nomor urut 1 di Kampung Akudiomi, Distrik Yaur dan saksi mandat di kabupaten.

“Saya mengikuti pelaksanaan pilkada di Kampung Akudiomi sampai selesai. Selanjutnya saya ikut mengantarkan kotak suara sampai kantor Polsek Yaur. Kotak suara berada di Polsek Yaur selama dua malam untuk diamankan. Setelah itu dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan di kantor distrik. Tapi sampai di sana, saya tidak diizinkan masuk kantor distrik. Tak lama, saya mendapat kabar dari hasil pleno rekap telah terjadi perubahan suara yang tidak sesuai hasil di TPS 02 Kampung Akudiomi. Paslon nomor urut 1 memperoleh 18 suara. Paslon nomor urut 2 memperoleh 61 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 mendapat 14 suara. Saya tidak tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” urai Beti.

Saat persidangan hadir pula Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang menjelaskan jumlah penduduk Nabire pada Semester II Tahun 2019 (30 Desember 2019) sebanyak 171. 852 jiwa. Sedangkan pada Semester I Tahun 2020 (30 Juni 2020) penduduk Nabire berjumlah 172.190 jiwa. Kemudian pada Semester II Tahun 2020 (30 Desember 2020) penduduk Nabire berjumlah 172.787 jiwa.

Sistem Noken

Sementara itu pakar pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, persoalan sistem noken dalam Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 harus diletakkan dalam konteks pengakuan negara terhadap nilai-nilai lokal sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD Tahun 1945. Hal tersebut diungkapkan Bambang dalam kapasitasnya sebagai ahli Pemohon.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan cara kesepakatan warga atau aklamasi. Hal ini disebutkan dalam ketentuan UUD 1945,” kata Bambang.

Selanjutnya, ujar Bambang, MK dalam putusannya menegaskan sistem noken atau ikat hanya diselenggarakan di kabupaten yang selama ini menggunakan sistem noken atau ikat secara terus menerus. Terhitung sejak 2009-2014 penerapan sistem noken di Pegunungan Tengah, Papua dinilai cenderung menurun kendati belum signifikan. Penurunan yang dimaksud, baik terjadi di kabupaten maupun di beberapa distrik atau TPS.

Saksi KPU Nabire

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon menghadirkan saksi bernama Ote Santhika Aduari yang menjelaskan pada 9 Desember 2020 datang para tokoh adat yang meminta agar membagikan surat suara kepada Paslon Nomor Urut 2 Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (Pihak Terkait). Kejadian itu pada pukul 08.00 sebelum pencoblosan.

Selanjutnya, Ote menerangkan ada pertemuan yang difasilitasi Polsek Yaur pada 11 Desember 2020. Acaranya sebagai persiapan rekapitulasi penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik.

“Dalam acara itu, ada tokoh adat meminta sisa surat berjumlah 423 buah agar dibagikan paslon nomor urut 2,” ungkap Ote.

Saksi Termohon, Mesak Wakei sebagai anggota PPD di Distrik Dipa menerangkan pendistribusian logistik dari KPU ke tingkat PPS berjalan lancar dengan pengawalan petugas keamanan. Mesak juga menjelaskan di Kampung Dikiyai untuk TPS 01 sampai 04 tidak ada pencoblosan surat suara, namun berdasarkan kesepakatan. Pengertian kesepakatan ini tidak dijelaskan secara detail oleh Mesak. Hasil perolehan suara pemilihan di Kampung Dikiyai: paslon nomor urut 1 mendapat 0 suara, paslon nomor urut 2 memperoleh 1.507 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 0 suara.

Kemudian ada Saksi Kapolsek Yaur, Ancelmus Yadohamang yang membenarkan adanya pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Polsek Yaur. Pertemuan itu dihadiri masyarakat setempat, tokoh adat, PPD, KPPS, Panwas dan lainnya yang bertujuan membahas keributan kelompok masyarakat di tengah pilkada. Mengenai hasil  pertemuan itu, Alselmus tidak mengetahui secara persis karena ia tidak ikut dalam pertemuan. Tugasnya saat itu adalah menjaga keamanan selama berlangsungnya pertemuan.

Sementara itu Pihak Terkait I menghadirkan saksi bernama Yusuf Kobepa yang pernah menjadi Ketua KPU Nabire tahun 2008-2014 yang menegaskan sistem pemilihan umum di sebagian besar Papua yang menggunakan sistem noken, meskipun dalam praktiknya sudah ada penurunan penggunaan sistem noken dan beralih kepada sistem pemilihan yang lebih modern. Kemudian ada Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait II menghadirkan saksi M. Farid Pratama.

Pemeriksaan & Pengesahan Alat Bukti Tambahan

Dalam persidangan ini juga dilakukan pengesahan alat bukti tambahan baik untuk perkara nomor 84 maupun perkara nomor 101, sebagai berikut :

1. Perkara 101

– Pemohon mengajukan alat bukti tambahan P64-P69, sudah diperiksa dan lengkap
– Termohon mengajukan alat bukti tambahan T49-T54, sudah diperiksa dan lengkap
– Pihak terkait (paslon 02) mengajukan alat bukti tambahan PT49-PT59, sudah diperiksa dan lengkap
– Pihak terkait (paslon 03) mengajukan alat bukti tambahan PT14-PT22, sudah diperiksa dan lengkap
– Pemberi keterangan (Bawaslu) mengajukan alat bukti tambahan PK19-PK20, sudah diperiksa dan lengkap

2. Perkara 84

– Pemophon mengajukan alat bukti tambahan P41-P50, sudah diperiksa dan lengkap
– Termohon mengajukan alat bukti tambahan 48-57, sudah diperiksa dan lengkap
– Pihak terkait mengajukan alat bukti tambahan PT9, sudah diperiksa dan lengkap

Lanjutan Persidangan

Persidangan selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari Majelis MK yang akan dilaporkan setelah didalami, dan akan dilaporkan nanti ke rapat permusyawaratan hakim.

[Nabire.Net/MKRI]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *