Hampir Separuh Nelayan Di Nabire Belum Memiliki Kartu Nelayan

(Nelayan Asli Papua, Foto.Mongabay.co.id)

Hingga saat ini, ribuan nelayan di Nabire belum memiliki Kartu Nelayan kendati kartu tersebut telah dibagikan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan kabupaten Nabire, 2017 silam.

Demikian penjelasan Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Dan Perikanan kabupaten Nabire, Imelda Sambikakki  S.Pi.

Dijelaskan Imelda, nelayan di Nabire yang memiliki kartu nelayan hanya 1209 orang. Angka tersebut hampir setengah dari seluruh jumlah nelayan yang ada di Nabire yang mencapai 3522 nelayan.

Menurut Imelda, salah satu hal yang mendasari persoalan itu adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari 1209 nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan, setengah diantaranya adalah nelayan asli Papua sebanyak 671 orang, sementara sisanya adalah nelayan non Papua.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kepemilikan kartu nelayan sangat penting, karena hal tersebut adalah wujud penghargaan dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan.

Pemerintah menganggap nelayan merupakan mitra mereka dalam pengelolaan sumber daya perikanan, oleh karena itu nelayan perlu dilindungi dari intervensi nelayan lain yang tidak memiliki ijin.

Dengan memiliki kartu nelayan, para nelayan secara tidak langsung akan memiliki akses untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka secara efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Nabire ini meminta kepada nelayan yang belum memiliki kartu nelayan agar segera membuat kartu nelayan.

Dengan kartu nelayan, para nelayan akan mendapatkan banyak sekali manfaat seperti asuransi nelayan, BBM bersubsidi, bantuan sarana dan prasarana tangkap ikan, asuransi kesehatan nelayan dan sertifikasi hak atas tanah nelayan.

(RRINabire/Arnold.S)


One Response to Hampir Separuh Nelayan Di Nabire Belum Memiliki Kartu Nelayan

  1. Ullen.zonggonau berkata:

    ” HERAN ”
    kalau Menyinggung Persoalan Kartu Nelayan Pembuatan Kartu Nelayan Akan Mengacuh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)., Yang Di Pertanyakan Masyarakat OAP atau Non OAP ini Harus Jelas., kalau OAP Jelas Ini Hak Mengingat Hak Ulayat., Penegasan Terhadap Berita Ini Mengapa Harus Dokumentasinya Pada OAP, justru yang Harus Dipertanyakan Non OAP !! Mengingat Selama Ini Yang Terjadi Setiap Pembuatan KTP Yang Non OAP seharusnya Ada syarat yang membatasi Kepemilikan KTP harus Yang sudah mendiami di Kab.Nabire -+ 5 Tahun, ini yang menjadi catatan dan harus Diperhatikan, agar Tidak Ada Keleluasan yang Menguasai Segala Sektor.
    Thanks…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *