Gubernur Papua Cabut Surat Tugas Dirut Papua TV

111

Kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe benar-benar diuji. Nyatanya, baru dua bulan sejak 17 Mei 2013 Gubernur Papua, Lukas Enembe memberikan tugas Ricky Dajoh sebagai Direktur Utama (Dirut) Papua TV, kini surat tugas itu dicabut lagi berdasarkan Surat Keterangan Pencabutan No: 593/40.41/SET.

Dan,  Ani Fonataba kembali menjalankan tugas sebagai Direktur Utama. Surat keterangan pencabutan surat tugas itu berdasarkan evaluasi dan kondisi riil di PT Televisi Mandiri Papua yang terjadi saat ini.

Selanjutnya, dalam surat pencabutan tanpa tanggal itu disebutkan, pengelolaan PT Televisi Mandiri Papua dikembalikan menjadi tanggungjawab manajemen PT Televisi Mandiri Papua sebelumnya sesuai akta notaris Nomor 08 tanggal 8 Januari 2013. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dituangkan dalam akta notaris Nomor 08 tanggal 8 Januari 2013 disebutkan bahwa Dirut PT Televisi Mandiri Papua yaitu Ani Fonataba.

Akta notaris Nomor 08 tanggal 8 Januari 2013 dihiraukan lalu Lukas Enembe mengeluarkan surat tugas kepada Ricky Dajoh sebagai Direktur Utama untuk pembenahan manajemen PT Televisi Mandiri Papua.

Dalam surat tugas itu, Enembe memberikan tugas kepada Ricky untuk melakukan pembenahan manajemen PT Televisi Mandiri Papua. Selama pembenahan, Ricky tidak diperkenangkan melakukan perubahan akte tanpa sepengetahuan Gubernur Papua atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu,  disebutkan juga, Dirut PT Televisi Mandiri Papua yang lama, tidak dapat melakukan tugas atas nama PT Televisi Mandiri Papua. Menurut data yang dihimpun di lingkungan PT Televisi Mandiri Papua (Papua TV), sejak surat tugas itu dikeluarkan, karyawan tidak menerima gaji lagi hingga Enembe memberhentikan aktivitas Papua TV.

Sementara itu, Polda Papua menyatakan akan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Televisi Mandiri Papua. Tapi, tiba-tiba Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan Surat Keterangan Pencabutan Surat Tugas No: 593/40.41/SET dan Ani Fonataba kembali menjadi Direktur Utama sesuai dengan Akta notaris Nomor 08 tanggal 8 Januari 2013.

Selain itu, menurut berita yang dilansir sejumlah media massa di Jayapura, Enembe mengatakan, Papua TV itu bukan badan usaha milik Pemerintah Provinsi. Tapi, untuk menentukan, menetapkan dan menugaskan seseorang menjadi direktur utama, menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Bahkan,  dalam tegas surat tugas No 539/2763/SET, Lukas Enembe menyebutkan, Gubernur Papua pemegang saham PT Televisi Mandiri Papua (Papua TV).

Mengapa Gubernur memberhentikan Ani Fonataba sebagai Dirut lalu memberikan tugas kepada Ricky Dayoh ? Tapi, baru dua bulan Ricky menjabat, lalu Gubernur mencabut surat tugas kepada Ricky lalu mengembalikan kepada Ani Fonataba?

Lalu,  mengapa Enembe mengatakan, Papua TV itu bukan badan usaha milik pemerintah Provinsi Papua, tapi kemudian ia menyatakan, Gubernur sebagai pemegang sahan PT Televisi Mandiri Papua (Papua TV)

Semua pertanyaan ini hanya Gubernur dan timnya yang bisa menjawab

(Sumber : MajalahSelangkah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *