Drs. John Ibo Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua DPR Papua
Drs. John Ibo resmi diberhentikan sebagai Ketua DPR Papua, Kamis 29 Agustus. Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Papua.Dengan demikian, untuk sementara DPRP dipimpin secara kolektif oleh para wakilnya.
Rapat Paripurna yang dihadiri 38 dari 58 anggota DPRP dianggap sah dan memenuhi kuorum. Bahkan, seluruh anggota yang hadir tidak ada yang interupsi saat sidang berjalan. Seluruhnya menyetujui pemberhentian John Ibo sebagai Ketua.
Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda yang memimpin jalannya sidang menyatakan, pemberhentian John Ibo sebagai Ketua DPRP bukan keinginan pribadi ataupun kelompok. Namun aturanlah yang menjadi landasan pemberhentian. “Mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRP saya menyampaikan maaf kepada semua pihak, terutama kepada Saudara John Ibo atas proses yang berlangsung ini. Keputusan ini bukan keinginan kami, rekan pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua tapi karena semata-mata hanyalah aturan perundang-undangan dan aturan partai politik yang dilaksanakan,”ujar Yunus Wonda.
Selain itu, proses pemberhentian ini juga mengacu pada aturan normatif yakni keputusan parpol. “Keputusan parpol yang mengganti John ibo juga menjadi landasan terjadinya proses sidang pemberhentian ini,”tukasnya.
Tak lupa Yunus Wonda atas nama seluruh anggota DPRP mengucapkan terima kasih kepada John Ibo yang merupakan salah satu tokoh politik senior. “Figur Bapak John Ibo menjadi inspirasi dan motivasi bagi kami sebagai generasi muda, sekalipun dihentikan, diganti ketokohan sebagai senior politik tidak akan hilang,”imbuhnya.
Kepada wartawan usai sidang pemberhentian Yunus Wonda mengatakan, proses yang sudah berlangsung semata-mata hanya menjalankan UU atau aturan yang berlaku dan sama sekali bukan kehendak anggota DPRP orang per orang maupun kelompok. “Jika sudah mengacu pada aturan siapapun dia harus diganti ya harus dijalankan,”paparnya.
Yunus Wonda juga mengklaim bahwa proses sidang paripurna pemberhentian John Ibo sebagai Ketua DPRP sah, karena memenuhi kuorum. “Sesuai dengan daftar absen, yang hadir 38 dari 56 angggota dewan tentu ini memenuhi kuorum untuk jalannya sidang sehingga putusan sah,”pungkasnya.
Selanjutnya, hasil putusan pemberhentian ini akan dikirim ke Gubernur Provinsi Papua untuk selanjutnya dilayangkan ke Kementrian Dalam negeri. “Hasil ini akan segera dikirim ke gubernur kemudian dikirim ke Mendagri,”tegasnya.
Mengenai batas waktu proses pemberitahuan resmi ke gubernur hingga Mendagri, sama sekali tidak ada batas waktu. “Tidak ada deadline waktu,”imbuhnya.
Mengenai pengganti John Ibo sebagai Ketua DPRP, semua tergantung Partai Golkar. “John Ibo dulu sebagai ketua karena Golkar, yang gantipun Golkar, nah siapapun penggantinya kembali ke Partai Golkar sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRP, ini perintah UU,”tukasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Ignasius Mimin saat diminta pendapatnya terkait pergantian itu, enggan memberikan pernyataan. “Saya tidak mau Komentar,”singkatnya.
John Ibo yang sudah tiga periode diberhentikan sebagai Ketua DPRP selain karena tersangkut kasus korupsi miliaran rupiah dan divonis 18 bulan, juga sudah pindah partai menjadi Caleg Gerindra.
(Sumber : BintangPapua.com)
Tinggalkan Balasan