DPRD & Bupati Nabire Diminta Tegas Terkait Kebijakan Perda Miras

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kabupaten Nabire diminta harus berani mengambil kebijakan terkait pencabutan Perda tentang peredaran minuman keras.  Demikian ditegaskan Tokoh Pemuda, Oktovianus P, kemarin (15/1).

“Saya mengajak pemerintahaan Daerah, DPRD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Perempuan, untuk duduk bersama merancang pelarangan peredaran minuman keras, ini dalam rangka keselamatan generasi mudah kedepan,” ujarnya.

“Saya juga ingin memberikan pandangan hidup bagi generasi muda, bahwa menikmati hidup sesuai dengan norma dan etika kemanusiaan seperti yang diajarkan Tuhan Yesus,” kata Oktovianus.

Baginya, perlu ada sosialisasi terkait minuman keras, dan itu harus dilakukan dari keluarga dan dari agama, untuk memberi pengertian serta mengingatkan mereka agar tidak terkontaminasi dengan situasi sekarang yang semakin kompleks.

“Bicara mulai dari keluarga, karena keluarga adalah lembaga terkecil dan yang pertama dalam membina dan membentuk anak – anak bangsa, selain itu, agama juga menjadi tolak ukur di mana Pendeta dan para pastor juga perlu mensosialisasi terus menerus kepada jemaat,” harapnya.

Ditambahkannya,”Jika di daerah ada Peraturan Daerah tentang minuman keras maka DPRD dan Pemerintah harus berani untuk mencabut peraturan dimaksud, karena bukan hanya itu saja yang dapat PAD besar tetapi ketika itu dibiarkan maka pengaruh minuman keras efeknya sangat besar bagi generasi muda kedepan,” kata Oktovianus.

Sehingga harus ada perubahan – perubahan, dan perubahaan tidak datang dengan sendirinya, tetapi individu atau kelompok harus peka melihat situasi dan kondisi yang dihadapi. Oleh sebab itu generasi muda ini harus diingatkan untuk menjauhi minuman keras.

Disarankan Oktovianus kepada semua Generasi mudah Papua, agar dapat bergabung dengan organisasi yang bersifat mengembangkan kepribadiaan. Tidak kalah penting juga kepada pemerintah daerah untuk merangkul mereka dan memberikan pembekalan pelatihan–pelatihan yang menopang kehidupan mereka.

3 Responses to DPRD & Bupati Nabire Diminta Tegas Terkait Kebijakan Perda Miras

  1. samuel.wamaer berkata:

    saya setuju Perda ttg Miras di tanah papua harus di cabut dan pemerintah harus berani memberi hukuman berat bagi para pengimport dan penyalur atau para pembuat miras lokal apabila ketahuan memasok miras ke tanah papua bila perlu izin usahanya di cabut dan di hukum seberat2nya.

  2. ryan berkata:

    betul…..miras di nabire harus di brantas,,,,,,miras adalah salah satu akar permasalahan sosial yang ada di Nbire………

  3. f nogey berkata:

    bukanya setuju dengan adanya miras

    tapi kalau perda tentang miras di cabut berarti tidak ada payung hukum untuk mengatur atau mengawasi tentang predaran miras,,

    peredarannya bisa lebih bebas..

    oleh karena itu perlu adanya perda sebagai bentuk hukum,kebijakan daerah yang di buat oleh DPRD dan pemerintah untuk mengaturnya,

    mau dilarang sepenuhnya, dibatasi atau bagaimana,,
    semua ada di tangan masyarakat nabire yang diwakili oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan. perlu duduk bersama,,

    sebenarnya menurut saya perda yang di buat sudah membatasi peredaran miras, tinggal bagaimana implementasinya, komitmen dari pelaksana perda tersebut..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *