Dinas Kesehatan Nabire Akan Mengadakan Pertemuan Terkait Peraturan BPOM Tahun 2014

Bidang Seksi Keinformasian Makanan & Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Nabire, akan melakukan pertemuan terkait dengan adanya peraturan Badan Pengawasan Obat & Makanan RI (BPOM) tahun 2014.

Terkait beberapa temuan barang-barang kadaluarsa seperti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, makanan kaleng, dan obat-obatan, Bidang Seksi Keinformasian Makanan & Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Nabire melakukan pengawasan dan pemeriksaan setiap 3 bulan sekali langsung ke sasaran seperti toko, kios, kantin, apotik, dan tempat-tempat yang diduga menjual barang-barang kadaluarsa. Setiap pemeriksaan selalu dilengkapi dengan berita acara.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Keinformasian Makanan & Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Nabire, Jefry T. Ditambahkan Jefry, terkait dengan pengawasan di Depot air minum yang ada di Nabire, ada 81 depot, dan pemeriksaan sampel air minum di depot-depot tersebut 2 kali dalam setahun. Sampel air minum hasil pemeriksaan akan dibawa ke Jayapura, jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan rekomendasi, sedangkan jika tidak memenuhi syarat akan ditegur dan dibina.

Terkait hal-hal diatas, pihak Dinas Kesehatan akan mengadakan pertemuan pada hari rabu 26 maret 2014 bertempat di ruang pertemuan Dinas Kesehatan jalan Merdeka Nabire, sehubungan dengan adanya peraturan Kepala BPOM RI tahun 2012 yang mengatur tentang sertifikasi produk dan industri rumah tangga, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, serta tata cara pemeriksaan bahan industri rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *