Dinas ESDM Papua Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penambang Rakyat Di Papua

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua selama ini dinilai tidak menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 24, dimana pasal tersebut berbunyi “Kegiatan penambangan rakyat yang telah ada sebelum adanya Undang undang ini wajib didaftar”. Hal ini dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut dikatakan anggota DPR Papua, John N.R Gobai. John menjelaskan bahwa penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM belum melaksanakan kewajibannya menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat bagi kegiatan penambangan rakyat yang telah ada sebelum adanya UU No 4 Tahun 2009

“Memang kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, hanya bila perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL baru boleh kerja. Kalau tambang rakyat tidak begitu. Nambang dulu, pemerintah menetapkan WPR, baru tambang rakyat bisa mengurus ijin”, beber John.

Oleh karena itu John Gobai meminta agar rakyat jangan lagi dibodohi dan ditakut-takuti soal pertambangan rakyat. Sudah saat penambang rakyat mengerti hukum serta ditempatkan setara dengan manusia lain, karena semua orang sama di depan hukum, termasuk aparat polisi dan TNI yang juga tidak boleh melanggar hukum.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *