Bupati Paniai Peringatkan Bupati Nabire Terkait Penyerobotan Wilayah

1

Pemerintah Kabupaten Nabire diduga telah melakukan penyerobotan terhadap wilayah Kabupaten Paniai, tepatnya Kampung Degewo, Distrik Ogobaida yanga selama ini dikenal sebagai daerah Tambang Emas Rakyat. Bahkan, tindakan penyerobotan itu disertai dengan mengeluarkan ijin penambangan bagi sejumlah perusahaan.

Menyikapi hal itu, Bupati Kabupaten Paniai Hengki Kayame mewarning Bupati Nabire untuk menghentikan segala tindakannya, serta mengembalikan seluruh kekayaan alam yang sudah dikeruk.

”Bupati Nabire telah melakukan penyerobotan terhadap Distrik Ogobaida tepatnya Pendulangan Emas Degewo yang nota bene adalah wilayah Kabupaten Paniai, dengan cara mengeluarkan ijin penambangan bagi perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan. Aksi itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun, untuk itu, kami minta bupati Nabire segera menghentikan tindakannya, sekaligus mengembalikan segala kekayaan yang telah dikeruk,”tegas Bupati Paniai Hengki Kayame kepada wartawan di Jayapura, Selasa 17 Desember.

Bukan hanya mengeluarkan ijin penambangan bagi sejulah perusahaan, lanjutnya, Bupati Nabire melalui Badan Pertanahan juga mengeluarkan sertifikat tanah atas wilayah itu. “Kami juga memperoleh informasi, Bupati Nabire urus sertifikat atas wilayah itu, dari mana dasarnya dia bisa urus hal itu, padahal itu bukan wilayahnya,”kata dia.

Menurut Bupati Paniai, tindakan penyerobotan wilayah yang dilakukan Bupati Nabire, sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan modus yang dilakukan selalu sama yakni mengeluarkan ijin penambangan kepada sejumlah perusahaan. “Ini sudah lama terjadi, sehingga harus dihentikan, dan saya selaku bupati Paniai sebagai pemilik wilayah, tidak akan tinggal diam atas tindakan penyerobotan itu,”tandasnya.

Ada sejumlah bukti yang sudah diperoleh, berupa surat ijin penambangan yang dikeluarkan bupati Nabire. “ kami punya bukti, bupati menyerobot daerah kami,”ucapnya.

Mengenai langkah hukum atas tindakan penyerobotan itu, sambung Bupati, pihaknya sudah menempuh dengan mengadakannya ke PTUN. “Kami sudah daftarkan kasus penyerobotan ini ke PTUN, tinggal menunggu prosesnya, yang pasti tidak ada yang kebal hukum,”tukasnya.

Selain meminta menghentikan pemberian ijin bagi perusahaan penambangan emas, mengembalikan wilayah yang diserobot, Bupati Nabire juga harus mengembalikan seluruh kekayaan yang sudah dikeruk. “Kami minta semua kekayaan yang sudah dicuri bertahun-tahun dikembalikan kepada kami,”tandas Bupati.

Bukan hanya mengeruk kekayaan alam, Bupati Nabire juga mengeruk berbagai keuntungan dari aksi penyerobotan itu, yakni ijin penerbangan dan retribusi penambangan. “Banyak keuntungan yang diperoleh mereka, itu juga harus dikembalikan,”ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi disana, untuk menghentikan sementara aktifitasnya, sampai proses hukum dengan bupati Nabire tuntas.”Sejak 3 Desember lalu saya sudah keluarkan surat penghentian aktifitas,”singkatnya.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat Paniai, John Gobay mengatakan, aksi penyerobotan tanah dan wilayah yang dilakukan Bupati Nabire sudah berlangsung sejak tahun 2005. “Ini sudah berlangsung dari tahun 2005, mereka menyerobot wilayah Degewo dengan modus mengeluarkan ijin penambangan, padalah itu adalah wilayah Paniai, sesuai tapas batas yang tercantum di UU,”jelasnya.

LMA Paniai, lanjutnya, sudah kerap menyurati Bupati Nabire, untuk mempertanyakan tindakan mereka menyerobot wilayah dengan cara mengeluarkan ijin penambangan. “Kami sudah sering menyurati, bahkan sejak Bupati AP Youw, bahwa itu wilayah Paniai, sehingga jangan mengeluarkan ijin penambangan,”jelasnya.

(Sumber : BintangPapua.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *