Beberapa Parpol Belum Penuhi Syarat Minimal Keterwakilan Perempuan

Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 telah mendaftarkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusungnya. Data yang dihimpun media ini, semua Parpol telah memasukan jatah Calegnya di empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Nabire.

Hanya saja, dari data Caleg yang masuk ke KPU Nabire, masih dijumpai adanya Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam daftar Caleg yang diajukan. Masih ada sejumlah Parpol yang jatah Caleg perempuan di sejumlah Dapil yang masih berjumlah di bawah 30 persen.

Data yang dihimpun media ini, masih ada 7 Parpol yang mengusung Caleg perempuan masih di bawah 30 persen keterwakilan perempuan. Dari ketujuh Parpol itu kekurangan keterwakilan perempuan tidak di semua Dapil. Sejumlah Parpol yang prosentasi keterwakilan perempuan di bawah 30 persen ini, terlihat pada sebagian Dapil. Ada Parpol yang kekurangan keterwakilan di satu Dapil, ada juga yang kurang di dua Dapil bahkan ada Parpol yang kekurangan prosentasi perempuan di tiga Dapil.

Jika KPU Nabire berkomitmen untuk memegang aturan, sudah barang tentu akan ada sejumlah berkas Parpol yang dikembalikan karena kurang keterwakilan perempuan. Dan Parpol yang merasa diri kurang Caleg perempuan pun sudah harus mempersiapkan diri mengantisipasi kemungkinan dikembalikannya berkas itu. Karena jika tidak ada pengganti, tentu Parpol akan rugi di Pemilu 2014 mendatang.

Saat dimintai komentarnya terkait keterwakilan perempuan, anggota KPU Nabire, Valentin AS Wayar menegaskan, KPU Nabire sebagai penyelenggara Pemilu 2014 di Kabupaten Nabire tetap akan komitmen berjalan di atas aturan. Semua Parpol tanpa kecuali harus memenuhi syarat-syarat untuk mendaftarkan Calegnya. Tegas Valentin, tidak ada toleransi dari KPU terkait kelengkapan persyaratan.

“Di dalam persyaratan yang didasarkan pada aturan itu sudah jelas, bahwa harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Itu artinya, masing-masing Parpol suka tidak suka harus bisa memenuhi persyartan itu. Jika dari hasil verifikasi yang nantinya akan kita lakukan, dan didapati ada Parpol yang masih kurang keterwakilan perempuan, maka kita akan kembalikan ke Parpol untuk dilengkapi sesuai syarat,” ujarnya

Pemilu 2014 memiliki makna yang mendalam bagi penguatan hak-hak politik perempuan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD memberikan “hak istimewa” bagi perempuan dalam kepengurusan partai dan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Kepengurusan partai di semua tingkatan wajib mengakomodir sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. Begitu juga dalam proses pengajuan Bacaleg wajib menyertakan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Begitu juga dalam pengaturan pengajuan Bacaleg yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang sudah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013.

Partai politik wajib mengakomodir perempuan dalam daftar Bacaleg di setiap Dapil, sekurang-kurangnya 30 persen. Dalam pelaksanaannya, penempatannya tidak boleh sembarang tetapi diatur sedemikian rupa. Setiap tiga calon, wajib ada satu calon perempuan.

Memang tidak mudah mengubah persepsi perempuan tentang politik. Sebagian dari mereka terlanjur menilai politik itu tidak memberi harapan untuk perbaikan kehidupan. Karenanya butuh waktu, energi dan komitmen yang besar untuk mengedukasinya sehingga mereka mengetahui, menyadari dan memahami akan pentingnya peran institusi politik dalam membangun sebuah bangsa.

Tangung jawab KPU, menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, dan memfasilitasi masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk dapat menggunakan hak politiknya. Begitu juga partai politik bertanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Karenanya sinergi dari semua pihak baik penyelenggara Pemilu, partai politik, pemerintah dan masyarakat, sangat penting untuk makin menguatkan peran, partisipasi dan inisiasi politik perempuan dalam membangun demokrasi menuju kesejahteraan masyarakat.

(Sumber : PapuaPos Nabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *