Bawa Ganja ke Nabire, JB Diringkus Aparat di Pelabuhan Samabusa Nabire

(Bawa Ganja ke Nabire, JB Diringkus Aparat di Pelabuhan Samabusa Nabire)

Nabire, Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 19.00 Wit, bertempat di Pelabuhan Laut Kelas II Samabusa Kabupaten Nabire, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JB, atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pukul 19.00 Wit, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja dari Jayapura menuju Nabire dengan menggunakan Kapal Laut Gunung Dempo.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 15.30 Wit, Anggota Satuan Reserse Narkoba menuju Pelabuhan Laut Samabusa di pimpin oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Ipda Djeferson Emray untuk menunggu kedatangan Kapal Laut Gunung Dempo.

Pukul 17.00 Wit Kapal Laut Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Laut Samabusa, selanjutnya anggota langsung melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap Terlapor di Pintu Keluar Pelabuhan Laut Samabusa dan ditemukan 4 (empat) Paket/Bungkus Sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja didalam plastik warna Hitam dalam Tas Ransel warna Cokelat Merk Pollo.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Nabire guna proses hukum lebih Lanjut.

Identitas Pelaku;
– JB (18), Laki-laki, warga Hamadi Lapangan Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Barang Bukti;
1. 4 (empat) Paket/Bungkus sedang Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Cokelat Merk Pollo;
3. 1 (satu) Buah Kantong Plastik warna Hitam;
4. 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO Warna Hitam.

Pihak kepolisian kemudian menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya tersangka an. Joni Bagre (18), dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *