Arif Setiawan Tegaskan PT Kristalin Eka Lestari Kantongi Ijin Resmi Dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM
(Arif Setiawan, Komisaris PT Kristalin, nomor 3 dari kiri)
PT. Kristalin Eka Lestari, perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua merasa dirugikan atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Tunas Anugerah Papua yang sudah memasuki wilayahnya tanpa ijin resmi.
Hal tersebut dikatakan Komisaris PT Kristalin, Arif Setiawan, sabtu (12/11).
Menurut Arif, pihaknya sudah mengantongi kuasa pertambangan sejak 2008, oleh karena itu, pihaknya menuntut kebenaran atas hak PT Kristalin yang sudah dibangun sejak 2007, selain sudah menanamkan investasi cukup besar.
Arif menduga, PT Tunas Anugerah papua dibantu oknum tertentu sehingga bisa beroperasi di lahan IUP yang dimiliki PT Kristalin.
Ijin tersebut didasarkan surat dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 012250/30/DBP/2015, tambang emas Nifasi dan Makimi tidak dalam tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Menurut Arif, PT Tunas Anugerah dianggap tidak melalui prosedur yang diatur di dalam undang-undang pertambangan.
“Kami dari sisi legalitas memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang justru tidak bisa melakukan kegiatan produksi,”tegasnya.
Arif memaparkan, sejak 2007 pihaknya telah mengurus perijinan ke pemerintah, termasuk sudah dilakukan pelepasan hak ulayat adat Papua.
Arif menyayangkan iklim usaha yang tidak kondusif tersebut. Padahal beroperasinya tambang Nifasi dan Makimi akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi, kedepan akan banyak karyawan dari penduduk setempat yang dipekerjakan di tambang milik PT Kristalin.
Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan hukum sehingga dapat meluruskan persoalan yang terjadi.
“Ini murni masalah kepastian hukum dalam investasi, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain termasuk TNI,”tegasnya.
Arif berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap investor-investor lokal yang menanamkan modalnya di Tanah Air.
“Harus ada kepastian hukum, karena kami selaku investor lokal ingin membangun bangsa ini. Jangan sampai terpecah oleh kepentingan kelompok tertentu. Karena kami berbisnis sebagai anak bangsa,”sebutnya.
Kawasan Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terkenal sebagai salah satu daerah tambang emas yang baru mulai beroperasi, tepatnya di kawasan sungai Musairo.
Post Views: 3,241
Saudara Arif Setiawan, Saudara Junaedi dan Kelompok yg tergabung dlm PT Kristalin Eka Lestari kata yang tepat untuk mendeskripsikan kalian adalah “Biadab” pilihan kata yang terpaksa muncul pada pertemuan mediasi jilid dua di Polres Nabire dengan tag line acara “Bedah Ijin” di mana perusahaan anda tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan PT Kristalin, bahkan anda sendiri tidak ada di sana…bagaimana mungkin anda bisa mengklaim perusahaan anda mengantongi ijin resmi dari pemerintah…pemerintah yang mana…? Saya berprasangka, anda sebaliknya saat ini terdesak oleh teman teman TNI yang tercoreng nama baiknya sebagai dampak arogansi sikap dan power syndrome yang anda dan perusahaan anda tunjukkan beberapa waktu di belakang untuk show of force dan mengintimidasi baik masyarakat Suku Besar Wate Kampung Nifasi sebagai Pemangku Otoritas Adat dan Pemilik Ulayat menurut Hukum Adat yang wajib dilindungi kepentingannya menurut Resolusi Sidang Umum PBB Sesi 61 Agenda Item 68 tentang Hak – Hak Masyarakat Adat yang anda langkahi juga karyawan dan investor PT Tunas Anugerah Papua yang coba anda eliminasi dari area pertarungan dengan cara” licik ini. Tentu anda dengan sadar telah merancang langkah yang anda tempuh melalui pemberitaan ini untuk memindahkan area pertarungan kepada upaya menempatkan pemerintah dan Pimpinan Daerah Kabupaten Nabire ke kursi pesakitan dengan nomor surat “bermasalah” yang masuk pada artikel ini…? Maaf…anda tidak cerdas !