76 Warga Binaan Lapas Nabire Akan Mendapat Remisi Natal

(Ibadah perayaan natal di Lapas Nabire)

Nabire – Sebanyak 76 orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, akan mendapat remisi khusus perayaan Natal tahun 2019, berdasarkan keputusan Menteri Hukum & HAM RI.

Hal itu dibenarkan Kalapas Kelas IIB Nabire, Sopian A.Md.IP SH MH, saat dimintai keterangannya oleh Nabire.Net, selasa (24/12).



Menurut Kalapas, remisi natal tersebut akan diumumkan kepada warga binaan setelah ibadah perayaan natal di gereja selesai, rabu esok (25/12).

“Besok sehabis ibadah di gereja, remisi akan kita umumkan setelah pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM”, kata Kalapas.

Pemotongan masa hukuman yang diberikan juga bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi ini adalah perwujudan dari HAM berdasarkan sistem pemasyarakatan. Selain itu remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *