38 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nabire Akan Mendapat Remisi Idul Fitri 1438 H, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Kementerian Hukum & HAM Provinsi Papua memberikan remisi kepada 221 warga binaan baik yang berada di Lapas, Rutan atauapun PAS Militer di seluruh Papua.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2012 dan PP No 99 tahun 2012, dimana remisi terdiri dari remisi khusus umum 1 atau pengurangan masa tahanan, dan remisi khusus umum 2 atau bebas langsung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua, Sarlotha Merahabia, kamis (22/06) menuturkan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah melalui penilaian selama menjalani masa hukuman, dan selama berpuasa mereka berpuasa penuh, rajin salat, berkelakuan baik baik terhadap petugas maupun sesama narapidana. Sedangkan SK Remisi akan langsung diserahkan kepada warga binaan oleh masing-masing Kepala Lapas, tanggal 25 juni 2017 nanti atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk kabupaten Nabire, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire mendapatkan pembebasan langsung atau remisi khusus umum 2. Sedangkan 37 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire akan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus umum 2.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *