30 WBP Lapas Nabire Diusulkan Asimilasi Rumah Dalam Sidang TPP

Asimilasi Lapas Nabire

(30 WBP Lapas Nabire Diusulkan Asimilasi Rumah Dalam Sidang TPP)

Nabire, Di awal tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), guna memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hal ini dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan berupa reintegrasi sosial.

Sidang TPP yang diselenggarakan di Aula Lapas Kelas IIB Nabire kali ini dipimpin langsung Kalapas Nabire, Manuel Yenusi S.Sos dan dihadiri oleh seluruh Anggota TPP.

Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Reintegrasi Sosial bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Kemudian atas dasar tersebut Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 96 Ayat 2).

Dalam arahnya di sidang TPP ini, Kalapas Nabire Yenusi mengatakan, dalam sidang TPP kali ini hal yang menjadi prioritas adalah proposal asimilasi rumah sesuai dengan permenkumham nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan program pemerintah dalam situasi pandemi, dan semoga warga binaan yang mendapatkan program tersebut agar stelah diluar nanti melanjutkan program pembinaan yang didapat selama berada didalam lapas.

Sampai sidang sidang TPP ini selesai, total 30 WBP yang diusulkan dengan rincian proposal asimilasi rumah yang diselenggarakan 23 orang, proposal Pembebasan Bersyarat (PB) 7 orang.

[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *