13 Kabupaten di Papua Bermasalah Soal Laporan Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua per 20 September 2013 sudah merampungkan  pemeriksaan terhadap laporan pertanggunjawaban keuangan dari 21 kabupaten dan kota di Provinsi Papua.

Hasilnya dari 21 kabupaten dan kota yang sudah memasukan laporan pertanggunjawaban keuangan, sebanyak 13 kabupaten laporan keuangannya bermasalah. Pihak BPK tidak memberikan penilaian (disclaimer) terhadap laporan keuangan ke 13 kabupaten tersebut.

Sedang  8 kabupaten laporan keuangann mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara 9 kabupaten lainnya, laporan keuangannya masih dalam proses penyelesaian.

Sekteraris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, drh Constant Karma mengatakan kondisi ini tentu menjadi perhatian dari semua pimpinan pemerintah kabupaten dan kota termasuk provinsi. “Oleh karena itu saya harapkan peran inspektorat harus dapat mendorong secara pro aktif agar pemerintah daerah menjadi Wilayah Tertib Administrasi (WTA), dapat mempertanggung jawabkan laporan keuangan pemerintah daerah, menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan wilayah yang bebas  KKN,”pintanya.

Menurut  Sekda, penilaian disclaimer (tidak memberikan penilaian) tersebut juga terkait dengan laporan-laporan yang malas dibuat dan data-data yang tidak ada, sehingga ketika datang BPK, tidak bisa ditampilkan.

“Karena tadi, pemalas tidak membuat laporan. Kami punya laporan LP2D (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) dalam beberapa tahun juga kacau sekali tidak lancar, padahal wajah kita ada di laporan itu. Jika laporan tidak baik, wajah kita jelek,” ujarnya.

Apakah ini terkait dengan disiplin pegawai? Sekda Constant Karma mengakui bisa saja akibat dari hal tersebut, namun bagaimana secara kolektif ada kepala dinas, ada eselon III dan eselon IV dimana kepala dinas berkonsentrasi menggerakan jajarannya untuk satu tujuan, sehingga kepemimpinan harus kuat agar birokrasi berjalan dengan baik, harus memberikan arahan terus menerus dan yakin bahwa tugas-tugas itu bisa dijalankan dengan baik.

Untuk  itu,  kata Sekda tak hanya kabupaten yang laporan keuangannya mendapat predikat disclaimer termasuk Pemprov Papua kedepannya perlu memperbaiki tata kelola keuangan.

Sekda mengatakan langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola keuangan Pemprov Papua dilakukan secara menyeluruh mulai dari lingkungan SekertariatProvinsi, kabupaten dan kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai pada unit-unit kerja di daerah.

Perbaikan tata kelola keuangan tersebut juga tidak hanya mencakup keuangan yang terkait dengan belanja rutin, tetapi juga belanja pembangunan, seperti pengerjaan berbagai proyek yang didanai APBD serta pengelolaan semua aset Pemprov Papua, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Karma mengatakan untuk mensukseskan semua upaya perbaikan tersebut, perlu ada komitmen dan kerja dari semua jajaran Pemprov Papua, Pemerintah Kabupaten mulai dari jajaran pimpinan SKPD hingga staf pelaksana di lapangan.

Sekda berharap agar badan pengawas lainnya seperti inspektorat harus mempunyai nilai tambah yang dapat mendorong seluruh tingkat pimpinan daerah dan pimpinan SKPD, dapat menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas keseluruhan kegiatan di instansi masing – masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban.

Pertanggung jawaban tersebut terutama adalah pertanggung jawaban keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), mengamankan asset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.

(Sumber : Papuapos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *